RAPAT PEMBAHASAN PERUBAHAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIHN)

  • 09:18:27am WIB
  • 17 Desember 2024
  • Admin
RAPAT PEMBAHASAN  PERUBAHAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIHN)

GUNUNG SUGIH-ADMIN JDIH

 
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan rapat membahas perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat dihadiri oleh anggota JDIHN, Ditjen PP Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan Pusat-Pusat di Lingkungan BPHN.

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIHN dalam mendukung literasi hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIHN harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum.

Beberapa narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIHN antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum. BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIHN yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Berita dan Kegiatan Lainnya


Rapat Pleno ini diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan melibatkan perangkat daerah terkait,..

Baca selengkapnya

Dalam era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, arus budaya dan ideologi lintas negara semakin deras mempenga,..

Baca selengkapnya

Gunung sugih, 26 Agustus 2025

Ketua Bapemperda Bersama Anggota mengundang pihak eksekutif untuk ikut rapat bersama membahas Raperda Inisi,..

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum