TUGAS POKOK
- Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum.
- Melakukan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum.
- Melaksanakan program utama RANHAM.
- Mengkoordinasikan penegakkan hukum dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
- Melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul.
- Mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum Kabupaten/Kota.
- Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
- Menghimpun peraturan perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum.
- Melakukan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum.