HARMONISASI RAPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH AIR LIMBAH DOMESTIK OLEH KANWILKUM HAM PROVINSI LAMPUNG

  • 02:38:50pm WIB
  • 28 Juli 2023
  • Admin
HARMONISASI  RAPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN LAMPUNG  TENGAH AIR LIMBAH DOMESTIK OLEH  KANWILKUM HAM PROVINSI LAMPUNG

GUNUNG SUGIH, JDIH_Admin - Jumat (28/7/2023)

Bapem Perda DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengelar rapat dalam rangka pengharmonisasian raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik,  pengharmonisasian ini untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam Pasal tersebut mengatur bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dihadiri oleh, Kanwilkum HAM Provinsi Lampung, Anggota Bapem Perda, perangkat daerah terkait yang terdiri dari Ketua Bapemperda, anggota Bapemperda, Dinas lingkungan hidup, Dinas perumahan rakyat dan kawasan perumahan rakyat, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum Pemda Kab Lampung Tengah, dan tenaga ahli dari Universitas Saburai.

 


Berita dan Kegiatan Lainnya


Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengundang Anda untuk bergabung dalam Sosialisasi Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH & Pengisia,..

Baca selengkapnya

ADMIN_JDIH DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH (18/10/2024) Baca selengkapnya

Gunung Sugih, JDIH_ADMIN (Jumat, 18/10/2024)

,..

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum